Tarekat Tajul Al Khalwatiyah di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan akan dibubarkan oleh pemerintah Kabupaten Gowa karena dianggap sebagai aliran menyesatkan.
--
Rencana pembubaran tersebut dilakukan setelah pihak pemda dan MUI mendengarkan langsung pernyataan pimpinan jamaah Al Khalwatiyah , Puang La’lang yang dinilai telah menyimpang dari ajaran islam.
Submit Comment