Seorang Blogger Maroko, Fatima Karim dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dari Pengadilan Banding Maroko. Ia dinyatakan bersalah karena komentar sarkastiknya soal Al-Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAW secara daring. Dilansir dari The New Arab (15/9/2022) Fatima Karim dijerat pasal 267-5 KUHP oleh Pengadilan Banding Maroko. Dalam persidangan perempuan 39 tahun secara terbuka telah meminta maaf serta memastikan tidak pernah bermaksud merusak agama Islam.
Submit Comment