Muhammadiyah Tarik Dana Umat Rp 15 Triliun dari Bank Syariah Indonesia (BSI)

Jakarta – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi menarik dana persyarikatan senilai Rp 15 triliun yang disimpan di Bank Syariah Indonesia (BSI). Penarikan ini dilakukan sebagai bagian dari strategi konsolidasi internal organisasi.

Keputusan penarikan dana tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 320/I.0/A/2024 tertanggal 30 Mei 2024. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Muhammadiyah Agung Danarto dan Sekretaris Muhammadiyah Muhammad Sayuti.

Selain menarik dana tingkat pusat, PP Muhammadiyah juga menginstruksikan seluruh Badan Amal Usaha (AUM) Muhammadiyah untuk menarik dana mereka dari BSI. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dana yang ditarik akan dialihkan ke bank-bank syariah lain seperti Bank Bukopin Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, dan beberapa bank syariah daerah yang telah menjalin kerja sama baik dengan Muhammadiyah.

Kerja sama penyimpanan dana antara Muhammadiyah dan BSI telah berlangsung sejak tahun 2022, di mana BSI ditunjuk sebagai bank utama untuk mengelola dana persyarikatan Muhammadiyah. Namun, PP Muhammadiyah menegaskan bahwa penarikan dana ini dilakukan murni untuk kepentingan internal organisasi dan tidak berhubungan dengan pihak lain.

Penarikan dana ini menunjukkan langkah proaktif Muhammadiyah dalam mengelola keuangan organisasinya secara efisien dan efektif, serta memastikan bahwa dana umat dikelola dengan cara yang paling optimal untuk kepentingan bersama.

Sumber Foto: Muhammadiyah

Reviews

8.8

User Score

2 ratings
Rate This

Sharing

Leave your comment