Reviews

0.0

User Score

0 ratings
Rate This

Descriptions:

Terkait pelaksanaan pembayaran dam atau sanksi denda yang harus dibayar jemaah saat menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab, sejatinya telah tercatat dalam edaran. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024, Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.

Edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jemaah haji Indonesia, sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan Syariah. Tim Media Center Haji Kementerian Agama RI mengatakan, untuk mekanisme pembayaran dam dapat berupa cash atau transfer ke rekening Rumah Pemotongan Hewan atau RPH.

#tawaftv #DewanMasjidIndonesia #BeritaIslam #TVIslam #BeritaMuslim #Beritaterkini #videoviral #BeritaViral #news

Share This

Leave your comment