Aksi Boikot Israel Sesuai Fatwa Mui, Terjadi Di Sejumlah Swalayan Di Tanah Air

Aksi boikot terhadap produk-produk Israel sesuai dengan fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina sudah mulai digalakan di sejumlah swalayan di tanah air. Hal ini terlihat dari unggahan akun X Twitter @dakwah_harian 13 November 2023 supermarket Al Baik Tanjung Pinang melabeli barang dengan tulisan Barang ini tidak dijual sesuai fatwa MUI.

Produk-produk yang ditarik dari rak-rak Supermarket Al Baik Tanjungpinang kebanyakan berasal dari merek ternama seperti Unilever dan Nestle. Pihak supermarket menegaskan bahwa produk yang terindikasi pro Israel kini tidak lagi tersedia untuk dijual di toko mereka.

Sofyan Wardana, seorang petugas di Supermarket Al Baik Tanjungpinang, menjelaskan bahwa langkah boikot ini telah dijalankan selama dua hari terakhir dengan menurunkan produk yang teridentifikasi pro Israel dari rak.

Menurutnya, langkah ini sesuai dengan daftar yang dikeluarkan oleh MUI. “Paling banyak itu produk yang di bawah naungan Unilever dan Nestle,” ujar Sofyan pada Senin, 13 November 2023.

Lebih lanjut, Sofyan menyampaikan bahwa produk yang diboikot telah dipindahkan ke gudang Al Baik Tanjungpinang. Beberapa produk bahkan diberi tanda khusus yang menyatakan bahwa produk tersebut tidak dijual karena terkait dengan isu pro Israel.

Tak hanya itu Toko Basmalah mart Milik Pondok Pesantren Sidogiri pasuruan Jawa timur juga melakukan aksi sama. Bahkan sejumlah produk yang mendukung Israel diturunkan dari Rak toko.

Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.

Reviews

5.3

User Score

2 ratings
Rate This

Sharing

Leave your comment