Menteri Investasi Jawab Penolakan Beberapa Ormas Keagamaan Terhadap Pemberian Izin Tambang

Beberapa organisasi masyarakat (ormas) keagamaan di Indonesia menolak kebijakan pemerintah yang memberikan prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Menanggapi penolakan tersebut, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah akan terus melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan ormas-ormas terkait.

“Ya, saya katakan bahwa ini kan PP-nya baru ditandatangani, ini barang baru dan saya baru mensosialisasikan. Setelah itu kami baru akan mengkomunikasikan,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (10/6/2024). Bahlil menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya menjelaskan tujuan kebijakan ini kepada ormas-ormas tersebut.

Beberapa ormas yang menolak pemberian IUPK ini antara lain Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Selain itu, ormas Islam seperti Muhammadiyah juga sepertinya tidak ingin terburu-buru dalam mengambil tawaran tersebut.

“Nanti dilihat kalau misalnya katakanlah setelah mereka tahu isinya tujuannya dan mau menerima Alhamdulillah kan. Kalau nggak ya kita nggak boleh memaksa kan. Tapi saya yakin bahwa semua ada tujuan baik dan sesuatu yang baik Insya Allah akan menghasilkan sesuatu yang baik,” terang Bahlil.

Bahlil menjelaskan bahwa lahan tambang yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan lahan bekas PKP2B yang kontraknya telah berakhir. Jika IUPK tidak diambil oleh ormas, pemerintah tidak akan terburu-buru untuk melakukan pelelangan kembali. “Nanti kita lihat kan organisasi keagamaan kemasyarakatan kalau dilihat syaratnya juga nggak gampang kan, kan dia harus punya badan usaha dan dia harus tahu IUP-nya tidak bisa dipindah tangankan, dan badan usaha itu harus punya koperasi supaya IUP yang diberikan tidak disalahgunakan,” tambahnya.

Pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024. Aturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan dan spesifik tercantum pada Pasal 83A.

Lebih lanjut, Bahlil menyatakan bahwa sudah banyak ormas agama yang menunjukkan minat untuk mengelola WIUPK tambang batu bara ini. Namun, komunikasi lebih lanjut terkait pengelolaan wilayah tambang ini baru dilakukan dengan PBNU. “Kita belum menawarkan (ke ormas lain), baru NU yang datang kita ajak komunikasi, yang lainnya belum. Karena kita belum jemput bola. PP-nya kan baru jadi,” jelas Bahlil.

Sumber Foto: IDX

Reviews

0.0

User Score

0 ratings
Rate This

Sharing

Leave your comment