Polisi Indonesia Gagalkan Penyelundupan Pengungsi Rohingya, UNHCR Beri Peringatan dan Imbauan

Polisi Indonesia telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pengungsi Rohingya oleh seorang warga negara Bangladesh bernama Husson Mukhtar. Mukhtar, yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan, berhasil diringkus dan dihadapkan pada tuduhan melakukan kegiatan ilegal ini.

Menurut pihak berwenang, Mukhtar berhasil memperoleh keuntungan signifikan, mencapai sekitar Rp 3 miliar, dari aksinya menyelundupkan ratusan pengungsi Rohingya ke Aceh. Modus operandi melibatkan penggunaan kapal kayu untuk membawa rombongan etnis Rohingya dari Bangladesh dan Myanmar ke perairan Indonesia tanpa izin dan dokumen yang sah.

Imam Asfali, juru bicara kepolisian, menyampaikan bahwa Husson Mukhtar diduga membebankan biaya sebesar Rp 7 juta hingga Rp 14 juta pada setiap orang yang diselundupkan. Selama November 2023, sudah tercatat tiga pendaratan pengungsi Rohingya di Pidie dengan total 573 orang.

Meskipun pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban formal untuk menampung pengungsi berdasarkan Konvensi Pengungsi 1951, tindakan kemanusiaan tetap diutamakan, dan bantuan sementara diberikan kepada pengungsi yang tiba di Indonesia.

UNHCR (Komisariat Tinggi PBB Urusan Pengungsi) memberikan imbauan dan peringatan bahwa jumlah pengungsi Rohingya yang tiba bisa meningkat. Pada tahun ini, sudah ada 3.722 warga Rohingya yang melarikan diri melintasi Laut Andaman dengan perahu.

Meskipun Indonesia belum memiliki kewajiban formal untuk menampung pengungsi, dipandang perlu untuk mencari lokasi penampungan baru mengingat lokasi yang ada sudah tidak cukup memadai.

Pemerintah Indonesia melalui Menko Polhukam Mahfud MD telah memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan mengkoordinir rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di tiga provinsi yakni Aceh, Sumatera Utara dan Riau untuk pembahasan mengenai lokasi penampungan sementara. Sementara Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ditugaskan untuk menghubungi pihak The United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi.

 

Sumber Foto: X.com/Neohistoria

Reviews

0.0

User Score

0 ratings
Rate This

Sharing

Leave your comment