Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Telah Ditetapkan DPR-Kemenag, Jemaah Haji Bayar Rp56 Juta

Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR, dalam rapatnya dengan Kementerian Agama, telah menetapkan besaran rata-rata biaya haji untuk musim 1445 H/2024 M sejumlah Rp 93.410.286.07.

Ashabul Kahfi, Ketua Komisi VIII DPR, menyampaikan bahwa besaran tersebut adalah rata-rata BPIH untuk jamaah reguler. “Besaran rata-rata BPIH 1445/2024 per jamaah, untuk jamaah reguler sebesar 93.410.286.07 juta,” ucapnya saat memimpin rapat bersama Menteri Agama RI di Gedung DPR RI pada Senin (17/11/2023).

Dengan penetapan ini, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang perlu dibayarkan oleh calon jamaah haji menjadi sekitar Rp 56 juta, yang setara dengan 60 persen dari total BPIH. Bipih tersebut mencakup berbagai komponen, seperti biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Selain itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan menanggung nilai manfaat sekitar Rp 37 juta, yang setara dengan 40 persen dari total BPIH. Ashabul menegaskan bahwa nilai manfaat yang digunakan mencapai Rp 8,2 triliun secara keseluruhan.

Reviews

8.0

User Score

2 ratings
Rate This

Sharing

Leave your comment