PBB: Pembunuhan Pasien di Rumah Sakit oleh Israel Langgar Hukum Internasional

PBB menyatakan bahwa penyerangan terhadap rumah sakit oleh militer Israel yang mengakibatkan kematian tiga warga Palestina melanggar hukum internasional.

Juru bicara PBB, Stephane Dujarric, pada Rabu menyampaikan bahwa rumah sakit harus dilindungi, dan pelanggaran terhadap mereka merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional.

“Kami juga menentang semua jenis pembunuhan di luar proses hukum,” kata Dujarric dalam konferensi persnya.

Penyataan ini muncul setelah pasukan keamanan Israel menyerbu Rumah Sakit Ibnu Sina di Kota Jenin, Tepi Barat, dan menewaskan tiga warga Palestina, termasuk satu pasien yang sedang dalam kondisi koma dan lumpuh.

Video yang viral menunjukkan pasukan Israel menyamar sebagai warga sipil Palestina dan menyerbu rumah sakit, menodongkan senjata, meneror staf dan pasien, bahkan melakukan penembakan di dalam fasilitas medis.

Menurut PBB, total 10 tentara menyamar sebagai warga Palestina menyerbu rumah sakit dan mengeksekusi para pemuda dengan senjata yang dilengkapi peredam suara.

Situasi di Tepi Barat semakin memanas sejak perang antara kelompok Palestina dan Israel di Gaza meletus pada 7 Oktober.

Kementerian Kesehatan Palestina melaporkan lebih dari 380 warga Palestina tewas dan lebih dari 4.000 terluka oleh pasukan Israel di Tepi Barat sejak saat itu.

Kejadian di Rumah Sakit Ibnu Sina menimbulkan kecaman dari berbagai kelompok Palestina, yang menyerukan aksi mogok massal untuk memprotes pembunuhan tersebut.

Sumber Foto: Reuters

Reviews

0.0

User Score

0 ratings
Rate This

Sharing

Leave your comment