Ikuti MUI, Lembaga Ini Boikot Produk Perusahaan yang Dukung Israel

Dewan Riset dan Kajian Syariah pada Pusat Fatwa Libya telah mengajukan seruan untuk melakukan boikot terhadap negara-negara yang mendukung Israel dalam perang di Gaza. Dewan tersebut menegaskan bahwa mendukung rakyat Gaza adalah kewajiban hukum bagi seluruh umat Islam, baik melalui kontribusi keuangan, bantuan senjata, boikot ekonomi dan diplomatik, atau melalui partisipasi dalam demonstrasi di lapangan.

Mereka juga menekankan pentingnya untuk tidak mengimpor atau memboikot barang-barang dari perusahaan yang mendukung musuh dalam konflik di Gaza, karena hal tersebut dianggap sebagai dukungan aktif dalam perang.

Dewan Riset dan Kajian Syariah juga menyatakan bahwa secara syariah, ekspor energi ke negara-negara Barat harus dicegah, serupa dengan upaya zionis dan sekutunya yang menghalangi pasokan energi ke rumah sakit di Gaza.

Mereka menyalahkan para pemimpin Arab dan Muslim atas pembunuhan ribuan orang tak berdosa di Gaza, serta berpartisipasi dalam perang tersebut, selama mereka tidak memanfaatkan alat ekonomi dan diplomatik yang mereka miliki.

Perang antara Israel dan Palestina telah berlangsung lebih dari satu bulan sejak dimulainya Operasi Badai Al Aqsa, dengan serangan Israel terus berlanjut di Jalur Gaza, memicu kekhawatiran internasional terkait eskalasi konflik di Timur Tengah.

 

Credit Photo: npr.org

Reviews

10.0

User Score

1 rating
Rate This

Sharing

Leave your comment