Kemenag Revisi Biaya Haji 2024 ke Rp94,3 Juta

Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan penurunan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2024 menjadi Rp94,3 juta. Pengumuman ini disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/11/2023). Hilman menjelaskan bahwa hasil kajian mereka menghasilkan formula BPIH sekitar Rp94,3 juta setelah melakukan rasionalisasi berbagai aspek terkait.

Rincian biaya menunjukkan kenaikan sekitar 2% untuk biaya penerbangan pulang-pergi jemaah menjadi Rp33 juta, sementara biaya hidup, visa, dan akomodasi tetap tidak mengalami perubahan. Akomodasi di Arab Saudi, termasuk di Mekkah dan Madinah, serta akomodasi cadangan, diperkirakan mencapai Rp23,88 juta.

Konsumsi di Arab Saudi ditetapkan sebesar Rp6,9 juta, dengan rincian di Mekkah dan Madinah serta konsumsi haji terpisah. Biaya transportasi di Arab Saudi menjadi Rp4,7 juta, sedangkan Masyair (pelayanan Armuzna) mencapai Rp17,7 juta. Berbagai komponen lainnya, seperti perlindungan, pembinaan jemaah haji, pelayanan umum, pengelolaan BPIH, dan biaya lainnya, juga diuraikan.

Sebelumnya, Kemenag mengusulkan BPIH sebesar Rp105 juta per jemaah untuk tahun 2024. Usulan ini mendapat respons dari berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya dari Fraksi PKS, yang menolak kenaikan tersebut. Wisnu mengusulkan alternatif untuk menekan biaya, seperti efisiensi pada komponen penerbangan dan perubahan pola konsumsi. Penurunan usulan BPIH menjadi Rp94,3 juta diharapkan dapat meringankan beban calon jemaah haji dan tetap menjaga kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

Reviews

0.0

User Score

0 ratings
Rate This

Sharing

Leave your comment