Biden Tunda Deportasi Warga Negara Palestina selama 18 Bulan

Presiden Amerika Serikat Joe Biden telah menandatangani memorandum yang memberikan perlindungan sementara bagi warga negara Palestina yang saat ini berada di negara tersebut, mengingat situasi parah di Jalur Gaza.

Penasihat Keamanan Nasional, Jake Sullivan, menyatakan bahwa tindakan ini diambil mengingat konflik yang sedang berlangsung dan kebutuhan kemanusiaan di lapangan.

Dalam pernyataannya, Sullivan menjelaskan, “Presiden Biden menandatangani sebuah memorandum yang mengarah pada penundaan pemindahan warga negara Palestina tertentu yang ada di Amerika Serikat, dengan memberikan perlindungan sementara.”

Deportasi bagi warga negara Palestina ditunda selama 18 bulan, memberikan keamanan bagi sebagian besar dari mereka, kecuali mereka yang divonis atas kejahatan berat atau dianggap sebagai ancaman bagi keselamatan publik.

Sullivan menegaskan bahwa orang-orang yang secara sukarela kembali ke wilayah Palestina akan kehilangan perlindungan sementara tersebut.

Langkah ini mencerminkan perhatian pemerintah AS terhadap situasi sulit di Jalur Gaza dan memberikan perlindungan sementara bagi warga Palestina di Amerika Serikat yang mungkin terkena dampak langsung dari konflik tersebut.

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memberikan respons kemanusiaan dalam konteks konflik yang terus berlanjut di wilayah tersebut.

Sumber Foto: US Embassy

 

Reviews

0.0

User Score

0 ratings
Rate This

Sharing

Leave your comment