MUI Mengingatkan Golput pada Pemilu Hukumnya Haram

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan bahwa golput atau tidak memilih sebagai tindakan yang dilarang menurut hukum Islam. Dalam konteks ini, para pejabat MUI menyerukan kepada masyarakat agar aktif menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2024. Pernyataan ini dikeluarkan oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, yang merinci bahwa larangan ini didasarkan pada fatwa sebelumnya yang telah diterbitkan oleh MUI, yang menekankan kewajiban memilih pemimpin dalam kerangka nilai-nilai Islam.

“Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama,” menurutnya, dikutip dari laman MUI,(18/12/2023).

Kiai Cholil menyatakan bahwa individu yang tidak mengambil bagian dalam pemilihan dianggap tidak memiliki tanggung jawab terhadap negaranya. dirinya mengimbau agar masyarakat memilih salah satu dari tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung dalam pemilu 2024 mendatang.

“Kita meminta pilihlah salah satu dari yang tiga. Mau nomor satu, dua, dan tiga silakan mana yang sesuai, kita sudah lihat dari visi misinya, debatnya siapa yang ngomongnya lebih bagus, mana yang lebih konsisten melaksanakannya,” ucapnya.

Berikut isi fatwa dari MUI tentang Golput:

1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa

2. Memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama

3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat

4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib

5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Sumber: MUI

Reviews

0.0

User Score

0 ratings
Rate This

Sharing

Leave your comment