MUI Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Daftar Produk Pro Israel

JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan daftar produk yang mendukung Israel atau afiliasinya untuk boikot, sebagaimana beredar di internet. Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, menyatakan bahwa MUI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut.

“MUI tidak memiliki kewenangan untuk merilis produk Israel atau yang terafiliasi dengan Israel. Dan yang diharamkan oleh MUI bukanlah produknya, melainkan aktivitas dukungannya,” ungkap Miftahul kepada wartawan pada Rabu (15/11/2023).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa MUI tidak memiliki hak untuk mencabut sertifikat halal dari produk-produk yang sudah bersertifikasi. Menurutnya, proses sertifikasi halal melibatkan banyak pihak, sehingga MUI tidak pernah merilis daftar produk tersebut.

“Jika suatu produk sudah memiliki sertifikat halal, kami tidak berhak mencabutnya. Karena, proses sertifikasi halal melibatkan banyak pihak. Oleh karena itu, MUI tidak pernah merilis daftar produk tersebut,” tegasnya.

Miftahul menyatakan bahwa MUI sama sekali tidak mengetahui apakah produk-produk yang beredar di internet benar-benar berasal dari Israel atau memiliki afiliasi tertentu. Dia menekankan bahwa daftar produk tersebut berasal dari pihak lain dan bukan dari MUI.

Belakangan ini, muncul daftar produk pro-Israel di media sosial. Meskipun belum ada konfirmasi resmi dari merek-merek tersebut apakah mereka benar-benar mendukung Israel atau tidak, warganet menyimpulkan bahwa produk-produk tersebut harus di boikot. Produk-produk tersebut termasuk makanan cepat saji, kebutuhan rumah tangga, kecantikan, makanan dan minuman, serta beberapa barang konsumsi lainnya.

Reviews

6.5

User Score

5 ratings
Rate This

Sharing

Leave your comment