Fatwa MUI Produk Pendukung Israel Haram, Ini Daftar Alternatifnya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas mengeluarkan fatwa haram terhadap produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina.

Nyatanya, nyaris seluruh produk pendukung Israel ini sudah dinikmati oleh masyarakat Indonesia sejak lama. Mulai dari makanan cepat saji, makanan ringan, hingga produk pendukung rumah tangga.

Kondisi ini tak langsung menguntungkan bagi produk dalam negeri serta para pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Lalu, apa saja produk pengganti tersebut dengan buatan lokal?

Berikut beberapa daftar produk dalam negeri, seperti dirangkum Metrotvnews.com

Makanan cepat saji:

  • Richeese
  • Sabana
  • Hisana
  • d’kriuk fried chicken
  • d’besto
  • Hoka Bento

Perusahaan asuransi:

  • Askrindo
  • Jamrkindo
  • Jasa Raharja
  • Jasindo
  • Ramayana

Sepatu kets:

  • Wakai
  • Compass
  • Piero
  • Saint Barkley
  • Patrobas.id
  • Brodo
  • Ventela
  • Geoff Max Footwear
  • NAH Project
  • Walko
  • PijakBumi
  • 910 (Nineten)
  • Tomkins

Sumber Gambar: Kilat

Reviews

8.7

User Score

9 ratings
Rate This

Sharing

Leave your comment