Tiga Negara Dukung Kasus Genosida Israel Diajukan ke Mahkamah Internasional

Den Haag — Maladewa, Namibia, dan Pakistan bergabung dalam daftar negara yang menyatakan dukungannya terhadap kasus genosida Israel yang diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ). Sebelumnya Malaysia, Turki, Bolivia, Yordania, dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) sudah masuk dalam daftar itu.

Ketiga negara tersebut masing-masing menyatakan dukungan mereka terhadap kasus tersebut dalam pidato yang disampaikan dalam sidang Majelis Umum PBB pada Selasa (9/1/2024). “Kami menyambut baik dan mendukung kasus Afrika Selatan,” kata Duta Besar Namibia Neville Gertze mengatakan kepada PBB.

“Namibia mengidentifikasi dan menyelaraskan diri dengan argumen-argumen yang diajukan oleh Afrika Selatan,” kata Gertze. ICJ akan mengadakan sidang untuk mempertimbangkan langkah-langkah sementara pada Kamis (11/1/2024) dan Jumat (12/1/2024).

Pada Selasa kemarin Amnesty International Indonesia (AII) mendesak pemerintah Indonesia bisa berperan aktif dalam upaya Afrika Selatan (Afsel) menyeret Zionis Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas genosida yang terjadi di Gaza-Palestina. Langkah pertama yang bisa diambil adalah meratifikasi konvensi-konvensi yang bisa digunakan mengadili Israel di tingkat internasional.

AII memandang Pemerintah Indonesia harusnya dapat berkontribusi lebih besar di kancah dunia bagi Palestina. “Seharusnya, menurut kami, Indonesia juga mengambil langkah yang strategis pada tingkat dunia seperti yang kini dilakukan oleh Afrika Selatan,” kata Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid. Red dari berbagai sumber

Reviews

0.0

User Score

0 ratings
Rate This

Sharing

Leave your comment