Menlu Retno Marsudi Akan Bacakan Masukan Hukum Persoalan Palestina di Mahkamah Internasional

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengumumkan bahwa Indonesia akan memberikan masukan hukum terkait konflik Palestina-Israel kepada Mahkamah Internasional pada tanggal 19 Februari 2024.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Menlu Retno Marsudi saat membuka Diskusi “Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina Melalui Penegakkan Hukum Internasional” di Kantor Kemenlu RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/1/2024).

Masukan hukum yang akan disampaikan oleh Indonesia terdiri dari dua bagian, yakni bentuk tertulis (written statement) yang sudah disampaikan pada Juli 2023 dan pernyataan lisan yang akan dibacakan oleh Menlu Retno Marsudi di Mahkamah Internasional.

Indonesia, sebagai anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), diundang oleh Mahkamah Internasional untuk memberikan pandangan hukum terkait konflik Palestina-Israel.

Menlu Retno Marsudi menyatakan pentingnya melibatkan para ahli hukum internasional dalam menyusun pandangan hukum yang komprehensif. “Pertemuan pagi ini sangat penting karena, saya dan Kemenlu, ingin mendengarkan masukan para ahli hukum internasional mengenai dasar dan prinsip hukum internasional bahwa pelanggaran Israel tidak dapat diterima,” ujarnya.

Indonesia mendukung upaya Majelis Umum PBB untuk mendapatkan advisory opinion dan Mahkamah Internasional, karena menegaskan bahwa hukum internasional harus ditegakkan. Retno Marsudi menekankan bahwa hak untuk menentukan nasib sendiri rakyat Palestina harus dihormati. Dia juga mengingatkan bahwa pendudukan Palestina oleh Israel selama lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka.

“Mengubah status kota Jerusalem dan tindakan aneksasi wilayah Palestina adalah tindakan yang tidak sah menurut hukum internasional. Tindakan yang tidak sah oleh Israel harus dihentikan, dan perlu akuntabilitas untuk pelanggaran hukum yang terjadi,” tegas Menlu Retno Marsudi. Dia menambahkan bahwa partisipasi Indonesia di Mahkamah Internasional akan menjadi langkah diplomasi tambahan dalam mendukung perjuangan bangsa Palestina.

 

Sumber Foto: Kementerian Luar Negeri

Reviews

0.0

User Score

0 ratings
Rate This

Sharing

Leave your comment